Lima Tersangka Perkara Obstruction of justice Dana BOK Dinkes Kaur Berpotensi Bebas, Tim Penyidik Jaksa Meyakini Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang

Kota Bengkulu - Kasidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, MH meyakini pihaknya berserta tim jaksa penuntut umum. Menilai lima tersangka perkara Obstruction of justice atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur sudah memenuhi unsur hukum perkara pidana sesuai pasal yang ditetapkan.  Lima tersangka yakni Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Syahputra, Rahmat Nurul Sapril, Ranti Faulina dan Upa Labuhari. 


Para tersangkaa diamankan pada 28 Juli 2023 lalu, sekitar  pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka Rahmat Nurul Sarip dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinsial Fa yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur. 

Tersangka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Sarip untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. Hingga berantai dengan komunikasi ketiga tersangka lainnya.

Dengan hal itu penyidik Kejati Bengkulu menetapkan kelima tersangka dengan pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.              

"Terkait perkara dugaan perintangaan penyidikan itu, jaksa penuntut umum telah yakin dengan alat bukti yang diajukan ke persidangan. Adanya menunjukan suatu peristiwa pidana Obstruction of justice. Sehingga pidana kelima tersangka sudah jelas perbuatan pidana berdasarkan keterangan saksi, alat bukti di persidangan dan saksi ahli," katanya.

Kendati terkait keterangan Kuasa Hukum yang menyampaikan adanya potensi bebas, Danang mengatakan itu merupakan hak dari pihak kuasa hukum untuk menyampaikan keterangan tersebut.
 
"Kami meyakini sudah ada alat bukti yang nantinya dibuktikan, kemudian kita lihat nanti langkah kedepannya," kata Danang.

Sebelumnya, Tim Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Bengkulu Syaiful Anwar, MH didampingi Alamsyah, SH selaku Kuasa Hukum Upa Labuhari Terdakwa Perintangan Penyidikan dugaan Korupsi menilai kliennya berpotensi akan bebas dalam perkara itu. Pihaknya menjelaskan ketidak adanya konkret pasal yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara itu, Selasa (5/3/2024).

"Kami meyakini tidak ada perbuatan pidana karena seperti apa perintangan itu. Dimana hal konkret dalam itu pasal 21 UU Tipikor yang menghendaki bahwa ada peristiwa pidana itu jelas bukan praduga saja harus jelas, bagaimana, siapa itu. Dalam dakwan terdakwa (Upa Labuhari.red) itu klien nya hanya mengirim surat ke presiden, menkopolhukam dan jaksa dipanggil diperiksa termasuk satgas jaksa pusat," katanya.

"Tapi faktanya kan tidak ada, apakah dirugikan atau tidak, kalau dirugikan itu bukan menghalangi penyidikan tapi pidana umum. Tapi yang terjadi sekarang justru pak Upa ini dianggap menghalangi," tegasnya.

Lanjut Syaiful, adanya surat yang dikirimkan itu maka seolah olah menjadi perintangan penyidikan ke pihak jaksa kaur.

"Surat itu bersifat resmi itu selaku masyarakat bisa bebas menyampaikan atau pengaduan ada indikasi dugaan korupsi terhadap kepala puskesmas yang ada kabupaten kaur. Surat itu berisi meminta kalau ada dugaan pelanggaran dan kode etik terhadap jaksa agar dapat dihentikan, toh kalau memang ada perbuatan pelanggaran hukum maka silahkan diperiksa mereka itu (jaksa.red)," tandas Syaiful.