Lempar Paket Sabu saat Hendak Ditangkap, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

terduga pelaku dan BB diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Dua orang pemuda berinisial RPS (21) warga Kelurahan Suka Merindu Kecamtan Sungai Serut Kota Bengkulu serta FA (20) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.IK., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya hari ini, Selasa (16/08/22) menyampaikan penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

”Kedua terduga pelaku kami tangkap di Jalan Merpati 13 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu,”jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas menyebutkan, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ratu Agung mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem peta. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Ratu Agung melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan identitas terduga pelaku atas nama RPS dan FA yang baru saja melempar paket narkotika jenis sabu. Melihat hal tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Ratu Agung dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan pengejaran dan mengamankan kedua terduga pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

”Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin oleh Kapolsek Ratu Agung  Iptu Yoga Tama S.IK M.Sc,”tambah Kasie Humas Polres Bengkulu.

Dari kedua terduga pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) dompet hitam list merah bertuliskan DIERY, 1 (satu) Unit Handphone oppo, Serta 1 (satu) unit sepeda motor KLX warna hitam list putih.