BENGKULU – Polemik proyek pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai kembali mencuat. Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera memanggil dan memeriksa PT Sarana Pengerukan Utama (SPU) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerukan alur pelayaran Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan LEKAD kepada Kejati Bengkulu. Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, menyebut hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Sorotan utama LEKAD mengarah pada mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengerukan tahap awal yang diduga tidak melalui proses lelang, tender, maupun skema kerja sama sebagaimana lazim diterapkan dalam pengadaan pekerjaan yang menggunakan anggaran perusahaan ataupun negara. Menurut LEKAD, mekanisme penunjukan tersebut perlu diuji dasar hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami meminta Kejati Bengkulu segera memanggil dan memeriksa PT SPU untuk menjelaskan dasar hukum penunjukan perusahaan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai," tegas Anugerah Wahyu.
Selain mempersoalkan mekanisme pekerjaan, LEKAD juga mempertanyakan status dan kewenangan PT SPU dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, PT SPU diduga bukan merupakan perusahaan pemegang hak konsesi pemeliharaan alur maupun kolam pelabuhan. Karena itu, LEKAD menilai perlu ditelusuri dasar hukum yang menjadi landasan perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan pengerukan.
Tak hanya itu, LEKAD juga mengungkap bahwa hingga saat ini Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai disebut belum pernah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan. Menurut LEKAD, persoalan tersebut menjadi aspek penting yang harus dikaji penyidik karena berkaitan langsung dengan legalitas pengelolaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan alur pelayaran.
LEKAD turut menyoroti Perjanjian Konsesi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Bengkulu dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu. Berdasarkan hasil investigasi, perjanjian tersebut diduga belum mengatur secara spesifik hak dan kewajiban mengenai pemeliharaan alur pelayaran, kolam pelabuhan, penahan gelombang, hingga jaringan jalan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) maupun Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), karena disebut belum pernah dilakukan addendum konsesi.
Atas sejumlah temuan tersebut, LEKAD berharap Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak PT SPU belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan LEKAD.