Argamakmur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ( P2HAM ) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa beberapa waktu lalu yang diketahui sebelumnya Lapas Arga Makmur merupakan salah satu dari 241 Unit Kerja yang mendapatkan Predikat Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil penilaian tim penilai dari 871 Unit Kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAMRepublik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.02.01 Tahun 2023 tanggal 06 November 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Senin pagi ( 20/11/2023 ) Kalapas Arga Makmur, Irwan menghadiri peluncuran secara resmi sekaligus diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Kalapas beserta jajaran menghadiri peluncuran tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting diruang rapat Lapas. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra meluncurkan Peraturan Menteri P2HAM tersebut melalui bumper video. Dalam sambutannya, mengharapkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM kepada masyarakat pengguna layanan.
Setelah peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan gelar wicara dan diskusi panel yang berlangsung atraktif dan antusias yang tinggi dari para peserta.