Sidang Tipikor PT RSM, Kuasa Hukum Sebut Bebby Hussy Tak Punya Peran dalam AMDAL

Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT Ratu Samban Mining (PT RSM) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026).

Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan enam orang saksi terkait keberadaan dan keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM Tahun 2011.

Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Cipto Roso selaku perwakilan Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang namanya tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM. 

Mereka mengaku tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan, tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen AMDAL, serta tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan penyusunan dokumen lingkungan tersebut.

Para saksi juga menegaskan tidak mengetahui pihak yang diduga memalsukan tanda tangan mereka.

Fakta persidangan tersebut menjadi pijakan utama tim penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy untuk menegaskan batas pertanggungjawaban hukum kliennya. 

Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menyatakan bahwa secara yuridis, tanggung jawab penyusunan AMDAL dan pemenuhan perizinan pertambangan melekat pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari keterangan para saksi, jelas bahwa persoalan AMDAL ini berada dalam ranah kewenangan pemegang IUP. Klien kami baru terlibat sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit,” tegas Rivai di hadapan awak media.

Ia menekankan bahwa tidak setiap kerusakan lingkungan atau dugaan cacat administrasi perizinan dapat serta-merta dibebankan kepada pihak kontraktor. Dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan IBP, lanjut Rivai, telah diatur secara tegas pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Jika persoalan bersumber dari aspek perizinan dan dokumen lingkungan, maka pertanggungjawaban hukumnya berada pada pemegang izin. Kontraktor tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang memikul seluruh konsekuensi hukum,” ujarnya.

Rivai menambahkan, konstruksi perkara pidana harus disusun berdasarkan prinsip kewenangan, perbuatan, dan tempus delicti. Berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Bebby Hussy dalam penyusunan AMDAL maupun proses perizinan awal PT RSM.

Menurutnya, hukum pidana tidak mengenal pendekatan kolektif atau generalisasi. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan secara personal, dengan menguraikan secara jelas siapa yang berwenang, siapa yang melakukan perbuatan, dan pada waktu apa perbuatan tersebut terjadi.

Tim penasihat hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan menempatkan tanggung jawab hukum sesuai koridor masing-masing pihak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam memutus perkara.