Lagi!, Warga Pasar Manna Di Ringkus BNNK

Pelaku DW, mengenakan kaos hitam oblong
Pelaku DW, mengenakan kaos hitam oblong

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dw (28), warga Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setelah terbukti membawa narkotika golongan satu jenis ganja. Dw diamankan tim BNNK pada kamis (02/02/2017) sekira pukul 19.30 WIB saat berada di SPBU milik ayahnya yang terletak di Pasar Kutau, Kota Manna.

"Selama ini Dw memang sudah masuk target oprasi, kita baru mendapatkannya tadi malam setelah ada laporan dari warga, untuk BB belum kita lakukan penimbangan," jelas Ali Imron kepala BNNK Bengkulu Selatan, Jumat (03/02/2017).

DW memperoleh ganja dari seorang bandar yang berada di Bengkulu Selatan. Kepada pihak BNNK, Dw juga mengaku kalau dirinya menggunakan narkoba sejak SMA. Hal tersebut juga diperkuat dari hasil tes urien yang dilakukan BNNK.

Atas perbuatannya, Dw terancam dikenakan pasal 111 ayat 1 junto 127 ayat 1 hurup a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.00, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00.

(Fong)
 

NID Old
1636