Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Proses Kredit dan Asuransi dalam Sidang Kredit Macet Rp 5 Miliar

Zalman Putra, S.H., M.H

Bengkulutoday.com, - Sidang lanjutan perkara dugaan kredit macet PT Agung Jaya Grup senilai Rp 5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 5 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dan jaksa penuntut umum mendalami proses awal pengajuan kredit, termasuk asal usulan kredit, verifikasi jaminan, hingga mekanisme pengajuan asuransi atas fasilitas pembiayaan tersebut.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Zalman Putra, SH MH mengatakan sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan saksi di persidangan, terutama terkait proses administrasi kredit yang disebut melibatkan kantor pusat dan cabang secara berlapis.

“Dari fakta persidangan yang kita dengar tadi bahwa Ibu Ili mengatakan bahwa permohonan ini sebenarnya memang lewat cabang. Tetapi berkas ini diantarkan oleh orang pusat ke cabang untuk diproses di cabang. Baru cabang mengirim ke pusat lagi,” kata Zalman Putra kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, informasi yang muncul di persidangan menyebut dokumen awal tersebut berasal dari divisi kredit di kantor pusat sebelum kemudian diproses di cabang. Hal ini menjadi salah satu hal yang disorot tim kuasa hukum dalam melihat alur administrasi pengajuan kredit tersebut.

“Informasi dari fakta persidangan tadi bahwa dari divisi kredit,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa jaminan kredit yang diajukan berada di kantor pusat, sementara pihak cabang hanya diperlihatkan bukti berupa foto atau salinan dokumen jaminan tersebut. Hal ini berkaitan dengan mekanisme analisis bersama atau joint analysis antara cabang dan kantor pusat.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti persoalan asuransi kredit yang diajukan melalui lembaga penjamin / Askrindo. Zalman Putra menyebut permohonan awal yang diajukan memiliki masa perlindungan lebih lama dibandingkan persetujuan yang akhirnya diberikan.

“Terkait dengan asuransi bahwa pengajuan itu dari cabang ke Askrindo itu tetap 18 bulan, tetapi yang disetujui oleh Askrindo cuma setahun atau 12 bulan,” katanya.

Ia menambahkan, masa perlindungan asuransi tersebut kemudian menjadi perhatian dalam melihat periode kemacetan kredit yang terjadi.

“Dan posisi kredit yang macet ini sudah di luar dari bulan 12,” ujarnya.

Persidangan juga menyinggung proses pengajuan kredit yang dimulai pada Oktober dan pencairan yang dilakukan pada Desember setelah melalui tahapan komite kredit. Majelis hakim turut mempertanyakan alasan pengajuan dilakukan melalui Cabang Kepahiang meski domisili pemohon berada di Kota Bengkulu.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut proyek yang menjadi dasar pengajuan berada di wilayah Kepahiang sehingga pengajuan dilakukan melalui cabang tersebut. Disisi lain, hakim juga menyinggung penerapan prinsip analisis kredit perbankan atau prinsip 5C yang oleh terdakwa disebut sebagai ketentuan yang bersifat mutlak dalam proses pemberian kredit.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan mendalami lebih lanjut rangkaian proses pengambilan keputusan dalam persetujuan kredit yang kini menjadi pokok perkara. (Cik)