KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Sebagai Tersangka

Dirwan Mahmud saat tiba di KPK, Rabu (16/5/2018)
Dirwan Mahmud saat tiba di KPK, Rabu (16/5/2018)

Bengkulutoday.com - KPK akhirnya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka. Selain itu, istri Dirwan Mahmud Heni, ASN Nursilawati dan pihak swasta Juhari juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka yaitu diduga sebagai penerima DIM (Dirwan Mahmud), HEN (Hendrati), NUR (Nursilawati), dan diduga sebagai pemberi JHR (Juhari)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. Basaria menyebut uang itu adalah bagian dari 15 persen commitment fee atas 5 proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

"Jadi commitment fee sebesar Rp 112.500.000," kata Basaria seperti dikutip dari Detik.com.

Basaria mengatakan tersangka lain yaitu Nursilawati selaku Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan berperan sebagai perantara. Sedangkan, istri Dirwan, Hendrati berperan menerima uang tersebut.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

[Ahmad Junaidi]

NID Old
4685