Bengkulutoday.com, Lebong – Protes warga dari tiga desa terkait pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Lebong akhirnya pecah. Aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu hasil musyawarah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Syarifuddin, menegaskan posisi Pemerintah Daerah dalam polemik ini adalah sebagai fasilitator.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Syarifuddin saat ditemui di Desa Garut, Senin (16/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa aspirasi warga akan difasilitasi dan diteruskan ke pemerintah pusat, mengingat Koperasi Merah Putih merupakan program nasional.
Secara administratif, lanjut Syarifuddin, lokasi pembangunan berada di wilayah Desa Garut. Hal tersebut berdasarkan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara legal administrasi, lokasi didirikannya KMP bukan sebagai tanah ulayat atau adat,” jelasnya.
Namun, tiga desa terdekat yakni Desa Taba Seberang, Taba Kauk, dan Tabeak Dipoa mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat atau tanah adat yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola.
Sekitar 200 warga dari tiga desa menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan. Dalam orasinya, koordinator aksi Arwan Basirin menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk klaim kepemilikan maupun alih fungsi atas tanah yang mereka anggap sebagai aset komunal masyarakat adat.
“Kami masyarakat adat tiga desa ini menolak keras segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, maupun alih fungsi di atas tanah ulayat,” tegas Arwan.
Warga menegaskan mendukung program Koperasi Merah Putih, namun menolak pembangunan dilakukan di atas lapangan sepak bola yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi kericuhan. Syarifuddin menyebut massa melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.
“Tadi saat aksi, karena banyak massa, terjadi pelemparan batu ke fasilitas daerah,” ungkapnya.
Kerusakan dilaporkan terjadi pada Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut, meliputi kaca, pintu, dan sejumlah kursi.
Menanggapi situasi tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong, Letkol Agung Lewis Oktorada, menyatakan pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan musyawarah yang difasilitasi Pemda Lebong.
“Kami bekerja berdasarkan surat pemerintah desa dan kabupaten yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Desa Garut,” ujarnya.
Namun, dengan adanya penolakan warga yang mengklaim lokasi sebagai tanah adat, pihaknya memilih menunggu hasil musyawarah.
“Kami menunggu hasil musyawarah yang difasilitasi Pemda. Jika diizinkan, pembangunan dilanjutkan. Jika diputuskan relokasi, kami siap membongkar dan memindahkan,” tegasnya.
Syarifuddin menambahkan, Pemda telah berkoordinasi dengan kepolisian, melaporkan situasi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta berkomunikasi dengan Dandim dan Kasrem.
Ia menyebutkan sejumlah opsi tengah disiapkan, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lapangan baru, sembari menunggu arahan pemerintah pusat.
Polemik ini kini menunggu hasil musyawarah sebagai jalan tengah antara kepentingan program pemerintah dan klaim masyarakat adat.