KDRT Berujung Maut, Istri di Bawah Umur yang Sedang Hamil Dibunuh Suami di Lebong

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K.

Bengkulutoday.com, LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan istri sah terduga pelaku dan tengah dalam kondisi hamil saat peristiwa terjadi.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 5 Februari 2026. Pengungkapan perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Korban berinisial A.Z. (17) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan luka gorok di bagian leher.

Diketahui, korban A.Z. merupakan istri sah terduga pelaku dan pada saat kejadian dalam keadaan mengandung, sehingga perkara ini juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.
Pelapor dalam kasus ini berinisial S. (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Air Kopras.

Kronologis Kejadian
Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menerima informasi dari pihak keluarga korban bahwa A.Z. ditemukan terbaring di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah, dengan luka serius di bagian leher.

Pengungkapan dan Motif

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial O.Y.N. alias O. (23), seorang petani/pekebun, warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.
Terduga pelaku diamankan di rumah korban di Desa Air Kopras dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K. mengungkapkan bahwa motif sementara pembunuhan dilatarbelakangi persoalan emosional dalam rumah tangga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara adalah sakit hati. Pelaku merasa orang tuanya direndahkan oleh korban terkait kondisi ekonomi keluarga,” ujar AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K, Sabtu (7/2/2026).

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk relasi rumah tangga antara korban dan pelaku serta kemungkinan adanya unsur kekerasan berulang.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua bilah pisau berwarna hitam dengan bercak darah.
- Satu lembar sprei berwarna biru berlumuran darah.
- Satu lembar selimut bermotif daun warna cokelat-putih berlumuran darah.
- Dua buah bantal tidur warna biru dan putih dengan bercak darah.
- Satu buah bantal guling warna hijau dengan bercak darah.

Kapolres Lebong menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lebong saat ini aman dan kondusif,” tutup Kapolres.