Kasus Perambahan HPT, Tiga Warga Mukomuko Segera Disidang

Tiga Tersangka Penambahan Hutan Produksi Terbatas di Limpahkan ke Jaksa

Mukomuko, Bengkulutoday.com – Penanganan kasus perambahan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (26/1/2026).

Ketiga tersangka diduga secara ilegal menguasai dan mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi kebun kelapa sawit. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 setelah penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan di kawasan hutan negara tanpa izin.

Para tersangka masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mukomuko yang diamankan dalam operasi penertiban terpadu Satgas PKH Bengkulu.

Operasi tersebut melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Karena locus delicti berada di wilayah Kabupaten Mukomuko, maka penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya,” kata Lucky, didampingi penyidik Satgas PKH Bengkulu.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini telah disesuaikan dengan penerapan KUHP terbaru, sehingga seluruh tahapan proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka kasus perambahan HPT tersebut.

“Setelah diterima, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Lisda.

Ia menegaskan, para tersangka tetap akan diproses menggunakan ketentuan pidana kehutanan yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang baru.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, diharapkan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak melakukan penguasaan dan pengelolaan ilegal di kawasan hutan negara.