Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Pejalan Kaki Korban Laka Lantas di Desa Perbo Bengkulu Utara

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Pejalan Kaki Korban Laka Lantas di Desa Perbo Bengkulu Utara

Bengkulu Utara - Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP didampingi oleh Kapolsek Kerkap Iptu Nofriyanti yang melakukan “jemput bola” menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya, Senin (19/02/2024).

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Umum Desa Perbo Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Minggu Siang (18/02/2024). Korban kecelakaan diduga tertabrak sepeda motor yang melaju dari arah Lubuk Durian menuju arah Pematang Tiga, karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, yang mengakibatkan pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Arga Makmur.

“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegas Novian.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-. PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.