Jasa Raharja Bengkulu Melakukan DTD PKB & SW bersama Dispenda

Jasa Raharja Bengkulu Melakukan DTD PKB & SW bersama Dispenda

 

PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu berupaya untuk meningkatkan pelayanan dari tahun-tahun sebelumnya agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Bengkulu Selatan, Hari Rabu, Tanggal 22 November 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna), Putra Eka Raftayuda, SE, AWP, melakukan kegiatan DTD PKB dan SWDKLLJ bersama Tim Samsat Bengkulu Selatan ke rumah wajib pajak. 
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas antara Jasa Raharja dan Samsat dalam memastikan kepatuhan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan PKB kendaraan bermotor yang menunggak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Khusus nya di Kecamatan Kota Manna. 
“Kegiatan ini kami lakukan untuk meningkatkan tingkat pengumpulan atau kami sebut collection rate PKB dan SWDKLLJ, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat juga semakin meningkat. Yang paling utama, kami lakukan kegiatan ini juga untuk memudahkan dan memfasilitasi masyarakat untuk membayarkan kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Dana-dana tersebut nantinya juga kembali ke masyarakat untuk pembangunan di Provinsi Bengkulu  dan juga santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan”, ungkap Putra.
SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017. 
Kami dari Tim Samsat Bengkulu Selatan siap melayani masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak sampai ke rumah-rumah kalau ada yang mau bayar pajak yang sudah lama menunggak, dan siap JEBOL (Jemput Bola) untuk melayani wajib pajak yang di desa-desa untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya.