Ini Dia Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu

Kutipan keputusan KPU Provinsi Bengkulu

Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu

Penetapan Paslon Gub/Wagub Bengkulu tertuang dalam putusan KPU Provinsi Bengkulu Dokumen Model BA.HP. PERBAIKAN-KWK dan diserahkan kepada LO/Penghubung masing-masing Bacalon disaksikan dan Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan hasil sebagaiberikut: 

a. HELMI-MUSLIHAN :
Memenuhi Syarat (MS)
b.ROHIDIN-ROSJONSYAH : 
Memenuhi Syarat (MS)
c. AGUSRIN-IMRON :
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Bapaslon H. AGUSRIN M NAJAMUDIN, ST (Bacagub) dan Dr. Ir.H.M. IMRON ROSYADI,MM,M.Si (Bacawagub) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi calon Gub/Wagub pada Pilkada Tahun 2020 dengan pertimbangan :   

AGUSRIN MARYONO (Cagub) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni s.d waktu pendaftaran. Berdasarkan perhitungan periode tersebut, ybs masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan.

IMRON ROSYADI (Cawagub) masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, sesuai PKPU bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon / selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara.