Wujudkan Pemilu Damai, Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi PKS Bersama Dewan Pers

Wujudkan Pemilu Damai, Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi PKS Bersama Dewan Pers

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Dalam rangka menghadapi tantangan tugas Polri ke depan dibutuhkan sinergitas dari setiap elemen guna mewujudkan pori yang berintegrasi dan profesional sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kepolisian dalam rangka memelihara keamanan ketertiban masyarakat dengan baik. 

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak terutama dewan pers dengan harapan akan terciptanya keterbukaan informasi dari POLRI pada masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut kepolisian daerah Bengkulu dalam hal ini bidang humas menggelar sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia dalam mewujudkan Pemilu Damai. 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di command center Polda Bengkulu, Senin (28/08/2023). 

Hadir langsung Ketua Dewan Pers Indonesia Ibu Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. sebagai narasumber.Selain secara offline hadir juga mengisi materi narasumber secara online Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., dan Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono, S.H., M.H.

Turut hadir sebagai audiens pada sosialisasi tersebut Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua KPI Bengkulu, Wakapolda Bengkulu, para pejabat utama Polda Bengkulu, Kapolres, para penyidik, rekan-rekan media serta pemerhati budaya.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya MH., dalam sambutannya membuka kegiatan sosialisasi mengatakan selama ini hubungan antara pihak kepolisian dengan pers sudah terjalin dengan sangat baik. Bersamaan dengan sosialisasi tersebut ia berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan kerjasama dengan sungguh sungguh.

”Kepada para direktur, kasubdit, pada kasat Reskrim saya minta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan dewan pers tanpa mengesampingkan tugas pokok Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang Pemilu serentak 2024,” tegas Kapolda Bengkulu.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Dr. Ninik Rahayu, SH, MS pentingnya sosialisasi perjanjian kerjasama ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Hak Koreksi, Hak Jawab dan pengaduan Dewan Pers. 

Selain itu juga sebagai pedoman/ acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.

“Selama 2022, Dewan Pers mencatat sebanyak 86 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh kepolisian terkait laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, dan 6 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh Pengadilan. Dari data tersebut menunjukan koordinasi antara Dewan Pers dengan POLRI terkait MoU dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan cukup berjalan efektif untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” jelas Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Terkait penyalahgunaan profesi wartawan diluar karya jurnalistik, Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama Polri terus melakukan koordinasi untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan.

Dalam perspektif Peran Polri dalam Penanganan Laporan Masyarakat Terkait Kasus-Kasus Pers, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., menjelaskan sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menerima dan melayani pengaduan / laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM) Polri berkomitmen untuk bersinergi dengan metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dalam penegakkan hukum berkaitan hukum pers.

Polri mendukung dan menjunjung tinggi kebebasan Pers. Mengoptimalkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Polri dengan Dewan Pers, diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada jajaran Polri di kewilayahan. Mengedepankan keadilan restoratif (RJ)

“Kerjasama ini memberikan manfaat yang signifikan, seperti peningkatan kebebasan pers, perlindungan jurnalis, peningkatan kualitas jurnalisme, penegakkan hukum yang efektif, dan lain – lain,” kata Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K.

Selain itu narasumber  Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono, S.H., M.H. menerangkan dalam upayanya, Polri melalui Dit TIPIDUM BARESKRIM Polri mewujudkan pemilu berintegritas tanpa hoax politisasi agama ujian dan kebencian dan sikap intoleran salah satunya dengan membuat aplikasi sistem informasi terintegrasi proses penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan secara real Time (SIAP-PILIH.COM).

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilu, Bareskrim Polri telah melaksanakan Pelatihan dengan peserta Seluruh Anggota Gakkumdu Jajaran (Offline-Online) dengan mengundang narasumber dari Ahli dan Stakeholder terkait. Selain itu juga perwakilan penyidik mengikuti Pelatihan yang dilaksanakan oleh Badiklat Kejaksaan Agung, dan Dikjur TP Pemilu di Pusdik Reskrim.

“Penyusunan Buku Saku Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan 2024, berisi terkait tata-cara pelaksanaan pemilu/pemilihan, jenis pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Ketentuan Pidana Pemilu/Pemilihan, Sentra Gakkumdu dan Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu,” terangnya.