Waduh! Pria Beristri ini Nekad Menikahi Wanita Bersuami, Kejadiannya di Kaur

Pasangan nikah siri diamankan Polisi unit Reskrim Polres Kaur

Kaur, Bengkulutoday.com - Cinta nampaknya sudah memadamkan akal sehat pasangan ini. Betapa tidak, pasangan ini harus berurusan dengan Polisi lantaran menikah lagi, padahal keduanya telah sama-sama memiliki pasangan yang sah. Terlalu bukan?

Adalah Ja (39), seorang pria beristri yang juga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BDD), Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. 

Ja terlibat asmara terlarang dengan Le (30), wanita bersuami, warga Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. 

Kedua pasangan ini terlibat pernikahan siri dan kemudian diketahui oleh Andi yang merupakan suami dari Le. Andi kemudian melaporkan pasangan ini ke Polres Kaur pada Senin 16 Mei 2019 dengan nomor Laporan Polisi: LP/260-B/V/2019/Bengkulu/Res Kaur. 

Dari laporan Andi, diketahui pasangan ini telah tinggal satu atap dan rela meninggalkan keluarga masing-masing. Padahal, Ja telah beristri dan memiliki empat orang anak. Sedangkan Le yang merupakan istri dari pelapor Andi, telah dikaruniai dua orang anak.

Diceritakan Andi, suami dari Le, kedua pasangan itu telah terbukti menikah secara siri dan tinggal satu atap. "Sejak April lalu saya tahu, mereka sudah tinggal satu atap, mereka juga tega meninggalkan pasangan resminya dan anak-anaknya demi hidup berdua," cerita Andi, yang juga merupakan wartawan di Kaur, Senin (20/5/2019).

Lanjut Andi, karena merasa keduanya sudah keterlaluan, maka Andi kemudian melapor ke Polisi. "Saya sendiri yang melapor ke Polisi, kasihan anak-anak, kasihan juga istri dari Ja, apalagi Ja merupakan Anggota BPD juga," ungkap Andi.

Polisi kini mengamankan kedua pasangan itu. Mereka diamankan pada Rabu 18 Mei 2019 lalu di tempat tinggalnya. 

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut. Kini keduanya ditahan di Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bukti sudah kuat, begitu berkas kedua tersangka lengkap, kita akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur," kata Welliwanto.

Sementara untuk barang bukti, Polisi mengamankan 1 buah buku nikah atas nama Ja, 1 lembar foto kopi surat pernyataan menikah secara agama dan 1 lembar sepray warna merah biru motif bunga.

"Kedua tersangka dijerat pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP tentang nikah tanpa izin dan perbuatan zina," pungkas Kasat Reskrim.

(hz)