Tiga Mantan Guru SDIT Rabbani Kompak Buka Suara, Minta Hak Dipenuhi

Tiga yang menggelar jumpa pers

Bengkulutoday.com – Tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu, Ririn Safitri, Tita Aryani dan Elsita Lesnawati, kembali buka suara terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Disnakertrans.

Ketiganya menggelar konferensi pers pada Jumat (14/8/2026) siang. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan perkembangan persoalan sekaligus merespons pernyataan pihak sekolah dan yayasan yang sebelumnya diberitakan media.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada awak media, ketiganya mengaku menerima pesan WhatsApp dari Kepala SDIT Rabbani Kota Bengkulu, Marsu Juanah, pada 5 Agustus 2026. Mereka kemudian diminta datang ke ruang kepala sekolah sekitar pukul 14.05 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya mengaku diberitahu secara lisan bahwa terhitung 6 Agustus 2026 mereka diberhentikan dan tidak lagi mengajar di SDIT Rabbani Kota Bengkulu.

Menurut mereka, terdapat tiga alasan yang disampaikan pihak sekolah, yakni dinilai tidak memiliki adab dan karakter Rabbani, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta khusus Elsita Lesnawati disebut memiliki tingkat kehadiran mengajar yang kurang dan mengikuti PPG.

Persoalan surat peringatan kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan ketiganya. Mereka menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP1, SP2 maupun SP3, sebelum pemberhentian.

Mereka juga mengaku tidak mendapatkan pembinaan sebagaimana yang sebelumnya disebutkan oleh pihak sekolah dan yayasan dalam pemberitaan.

Sehari setelah pertemuan dengan kepala sekolah, tepatnya pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, ketiganya mengaku menemui Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, H. Muhammad Syamlan.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian sekaligus meminta surat pemecatan dari yayasan serta menanyakan hak-hak mereka, termasuk pesangon.

Namun, berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan dalam konferensi pers, pihak yayasan disebut tidak memberikan surat pemecatan maupun memenuhi permintaan pesangon yang mereka ajukan.

Ketiga mantan guru tersebut menegaskan tidak ingin lagi dihubungi maupun dibujuk untuk kembali mengajar di SDIT Rabbani. Mereka meminta pihak sekolah dan yayasan memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata diperjuangkan untuk kepentingan pribadi tiga guru. Mereka berharap polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah dan yayasan, terutama dalam pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.

Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah pemenuhan jaminan sosial bagi guru, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Persoalan ini bukan hanya tentang kami bertiga, tetapi juga bagaimana ke depan hak-hak guru dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,” demikian inti pernyataan mereka dalam konferensi pers.

Ketiganya berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.