Tersangka Korupsi MAN 2 Segera Diadili

Kasi Pidsus Kejari Irvon Desvi Putra
Kasi Pidsus Kejari Irvon Desvi Putra

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Setelah menerima tersangka korupsi lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat segera mengadili perkara tersebut.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra mengatakan, tersangka korupsi lahan MAN 2 Kota Bengkulu atas nama Rojali segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, setelah berkas diteliti secara mendetail.

"Tersangkanya  sudah diserahkan dan sekarang sudah ditahan di Lapas, kami masih memeriksa dekomen-dokumen tersangka, setelah dipastikan lengkap baru kita limpahkan," ujarnya, Senin (25/07/2016).

Untuk tersangka Misrip (Alm,red), lanjut Irvon, tentu tidak bisa dilakukan penuntutan lagi karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, akan tetapi aliran dana yang diterima tersangka tetap diperoses.

"Untuk aliran dananya tetap akan diperoses," tegasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2013 silam, para tersangka membeli lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, seharga Rp 7 miliar dari anggara APBN. Namun pada kenyataannya lahan tersebut dibeli hanya seharga Rp 3 miliar tampa prosedur yang jelas. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar.

Pada, Selasa (19/07/2016) lalu, tersangka Rojali bersama 25 tersangka kerusuhan Rutan Malabero kelas IIA Kota Bengkulu, telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Bengkulu di Lapas Bentiring untuk dilakukan penindakan selanjutnya. (Ar)

NID Old
213