Kejar-kejaran di Taba Sating, Dua Pemuda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu Ratusan Gram

Kejar-kejaran di Taba Sating, Dua Pemuda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu Ratusan Gram

Kepahiang, Bengkulutoday.com – Malam di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, mendadak berubah tegang. Tim Polres Kepahiang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penyergapan terhadap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya, berinisial I-R (23) dan A-D (22), warga Provinsi Sumatera Selatan, sempat berupaya kabur saat petugas mendekat. Namun, upaya melarikan diri itu gagal setelah aparat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peka-Nala yang digelar jajaran kepolisian setempat. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi dan penggeledahan badan.

“Kedua orang tersebut mengaku bernama I-R dan A-D. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika yang diduga sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ungkap Kapolres Kepahiang Yutiko Fernanda melalui Kasat Narkoba Iptu Hidayat Risda Pratama saat press release di Mapolres Kepahiang.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dalam beberapa paket kecil hingga sedang yang terbungkus plastik hitam. Total beratnya diduga mencapai ratusan gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone merek Vivo Y51 dan Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BD 3745 IW.

I-R diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan belum memiliki catatan hukum. Sementara A-D belum bekerja dan pernah tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada 2022 lalu.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kepahiang.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah Kepahiang bebas dari ancaman barang haram,” tegasnya melalui Kasatresnarkoba.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.