Sosialisasi Ini Bahas Soal Penguasaan Tanah Kawasan Hutan

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Rehal Ikmal
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Rehal Ikmal

Bengkulutoday.com  - Pasca terbentuknya Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (Inver PTKH) Provinsi Bengkulu pada bulan Januari lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi pada Rabu (28/2/2018).

Sosialisasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Inver PTKH di Provinsi Bengkulu tahun 2018. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KemenLHK RI), Ditjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Direktur Pembukuan dan Pemantapan Kawasan Hutan KemenLHK RI, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, serta para peserta sosialisasi yang berasal dari perwakilan kabupaten dan kota Bengkulu.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Rehal Ikmal, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan, dengan adanya Inver PTKH ini diharapkan Tim ini dapat bekerja dengan baik dan mendata dengan akurat lahan yang ada dikawasan hutan di Provinsi Bengkulu ini.

Dalam permasalahan yang ditemui dilapangan, kata Rehal lagi, tim ini akan menganalisa dan memverifikasi lahan yang telah diajukan oleh masing-masing pemegang wilayah yang ada di kabupaten dan kota, untuk dijadikan pegangan guna direkomendasikan kepada gubernur.

“Sehingga kita harapkan kawasan hutan tersebut tetap terjaga dan tetap lestari, akan tetapi juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan tersebut,” kata Rehal ikmal, seusai membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi mengatakan, Tim Inver PTKH ini akan menginventarisasi dan menganalisis lahan yang diajukan oleh pihak kebupaten dan kota dari sisi fisik dan yiuridis, hingga pada aspek lingkungannya.

Dimana, sebut Agus, lahan yang dikuasai oleh masyarakat saat ini yang masuk dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, diperkirakan sebanyak 18 persen dari total 47 persen lahan kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Ada yang di TWA, Cagar Alam maupun di Taman Buru, oleh karena itu dengan sosialisai ini akan dibahas oleh narasumber dari Kementerian LHK RI untuk mencari solusinya. Termasuk juga dalam hal penegakan hukumnya, jika dalam verifikasi lapangan ditemui adanya pihak tertentu yang menguasai lahan hutan tanpa ada izin yang jelas,” kata Agus.

Disisi lainnya, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Subardja menambahkan, Tim ini pada intinya untuk menyelesaikan permasalahan penguasan tanah dalam kawasan hutan yang ada.

"Jadi kita merangkum semua permasalahan yang ada di setiap kabupaten dan kota untuk dicarikan solusinya. Disamping itu juga, untuk mendorong kontribusi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan,” sebut Subardja.

Untuk kerja Tim Inver PTKH ini, kata Subardja lagi, hanya fokus pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diprogramkan oleh pemerintah untuk legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan.

"Nanti ada kreteria tertentu bagaimana status tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut untuk diserahkan atau dikeluarkan dari penguasaan masyarakat," tutup Subardja.

[Saipul]

NID Old
4136