Bengkulutoday.com - Perkembangan transformasi kelembagaan IAIN Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Bengkulu terus berlanjut. Setelah sebelumnya tim dari Setneg mengunjungi IAIN Bengkulu untuk visitasi, kabar terbaru, Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan surat persetujuan Prakarsa penyusunan 6 Rancangan Peraturan Presiden tenang Universitas Islam Negeri. Dari 6 Rancangan Perpres yang disetujui Setneg, salah satunya adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Bengkulu.
"Alhamdulillah, telah disetujui izin prakarsa rancangan Perpres UIN Bengkulu, selama 14 hari kerja tim akan menyelesaikan Perpres IAIN Bengkulu," kata Rektor IAIN Bengkulu Prof Dr Sirajuddin, Jumat (13/11/2020).
Sura persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang UIN Bengkulu tersebut diserahkan oleh Setneg disaksikan Wakil Menteri Agama di Hotel Lumere Jakarta, Kamis (12/11/2020) malam.
Surat bernomor B-852/M.Sesneg/D-1/HK.03.01/11/2020 tertanggal 12 November 2020 tersebut berisi perihal Persetujuan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Presiden tentang Universitas Negeri (UIN).
Dalam surat persetujuan tersebut, selain RPerpres UIN Bengkulu, juga ada UIN Jember, UIN Surakarta, UIN Perwokerto, UIN Tulung Agung dan UIN Samarinda.
