Bengkulutoday.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tengah melakukan inventarisasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu bahasan dalam regulasi tersebut adalah mengenai Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, upaya pemerintah yang akan melakukan pemotongan anggaran TKD dan DBH terhadap seluruh daerah di Indonesia patut menjadi perhatian serius sebab dapat menurunkan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini bisa jadi ancaman terhadap keberlanjutan desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah. TKD dan DBH selama ini menjadi urat nadi keuangan daerah, terutama bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (9/10/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, tanpa dukungan transfer fiskal yang memadai, banyak daerah akan kehilangan kemampuan untuk membiayai urusan wajib dan pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur publik.
"Penurunan TKD yang justru terjadi di tengah meningkatnya belanja pusat merupakan sinyal ketidakseimbangan arah kebijakan fiskal nasional. Ini akan memicu kemunduran dari cita-cita reformasi yang ingin menjadikan daerah sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, terkhusus bagi Bumi Merah Putih, dampak pemotongan TKD dan DBH ini terasa nyata karena banyak program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat berpotensi tertunda atau bahkan terhenti.
"Pemerintah perlu mengkaji ulang soal kebijakan ini. Adakan dialog yang terbuka antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dilakukan. Pemerintah pusat perlu memahami bahwa stabilitas nasional berakar pada kekuatan daerah," tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, perlu ada keseimbangan yang dibangun dengan dua arah, pemerintah pusat harus percaya bahwa daerah mampu, sementara daerah mesti berkomitmen menunjukkan kinerja yang bersih dan produktif.
"Sekali lagi kebijakan ini harus dikaji ulang dengan cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah. Desentralisasi harus dipandang sebagai fondasi bagi keadilan dan pemerataan pembangunan. Indonesia akan kuat bila daerahnya diberdayakan, bukan dibatasi," demikian Hj Leni Haryati John Latief.