Sebarkan Hoax dan Hate Speech, Polri Tangkap Pemilik Akun Medsos SR23

Pelaku Penyebar Hoax
Pelaku Penyebar Hoax

Bengkulutoday.com - Reskrim Polri berhasil menangkap JK (27) yang merupakan admin akun media sosial dengan nama samaran SR23 di kediamannya di Kecamatan Luang Bata, Aceh.

Pelaku diketahui sebagai admin beberapa akun media sosial (medsos) yang dikenal kerap menyebar berita bohong/hoax dan ujaran kebencian.

Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Jeffri Dian Juniarta mengatakan, “JK terbukti memiliki beberapa akun medsos di antaranya akun instagram sr23official dan 23_official”.

“Akun tersebut merupakan akun-akun reinkarnasi dari beberapa akun milik JK sebelumnya, yakni suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind,” ungkap AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri menambahkan, “JK diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar/meme. Bisa dikatakan JK ini merupakan Hoax Manufacture”. [tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7226