Satu TPS di Seluma Akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Henri Arinda

Bengkulutoday.com, Seluma - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Henri Arinda mengatakan, ada satu TPS di Seluma yang akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yaitu TPS 5 Kelurahan Napal, Kabupaten Seluma. 

PSU ini dilakukan karena adanya tiga orang pemilih dari luar DPT di luar domisili melakukan Pemilihan di TPS lima Kelurahan Napal. 

"Berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu, kita akan melakukan PSU di TPS 5 Kelurahan Napal, " kata Henri, Senin (19/2/2024). 

Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu ini telah melewati proses klarifikasi. Kemudian, KPU Seluma telah memanggil KPPS untuk menyampaikan perihal PSU di TPS tersebut. 

"PSU dilakukan 22 Februari nanti. Untuk 4 kotak suara, batas DPRD provinsi," Sampainya. 

Sementara itu, ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pengawas TPS yang kemudian dituangkan dalam berita acara. 

"Kalau regulasi berapa surat suara yang harus pemilihan suara ulang. Itu ada diberita acara KPPS, kalau tidak surat suara yang kurang, itu tidak bisa dianulir," Kata Gandi. 

Salah satu pemilih eksodus di TPS 5 Kelurahan Napal, Zaki Andrian Gunawan mengaku pada saat pencoblosan ia menerima lima lembar surat suara. Yaitu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

"Iya ada 5 lembar surat suara," jelas Zaki. 

Sementara itu, saat ini KPU dan Bawaslu Seluma mulai saling lempar terkait dengan regulasi PSU. Bawaslu berdalih bahwa, penentuan berapa kotak suara yang akan melakukan PSU hal itu merupakan wewenang KPU. Karena tertuang dalam berita acara KPPS. Sedangkan KPU juga mengelak, karena mereka mengikuti rekomendasi Bawaslu yang hanya melakukan PSU untuk 4 kotak suara saja. Tidak untuk DPRD Kabupaten.