Rumah Sepi, Remaja Lebong Setubuhi Pacarnya

Polres Lebong saat press release

Lebong, Bengkulutoday.com - Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang remaja berinisial HH (18), warga salah satu desa di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (2/5/2024) menyampaikan, kronologis kejadiannya, bermula pada Minggu (15/10/2023) siang, tersangka HH mengirim pesan melalui Massanger Facebook kepada korban dengan mengatakan bahwa tersangka akan main ke rumah korban. 

Korban pun mempersilahkan tersangka main ke rumahnya. Selang 1 jam, tersangka tiba di rumah korban.

Karena kondisi rumah hanya ada mereka berdua, tersangka kemudian mendekati korban dan mengajak korban berhubungan badan.

 "Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun korban dipaksa dibawa ke kamarnya, dan akhirnya terjadilah persetubuhan," jelas Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka terhadap korban tidak hanya sekali, terakhir dilakukan pada Senin (16/10/2024).

Hingga akhirnya, perkara ini bergulir di Polres Lebong.

"Kami amankan barang bukti 1 lembar baju,  1 lembar celana dalam dan 1 lembar BH, dan hasil visum," pungkasnya.