Rapat Pansus Tentang Perubahan Perda No.12 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Samisake Berdasarkan Hasil Konsultasi BPK RI Perwakilan DKI

Rapat Pansus Samisake
Rapat Pansus Samisake

Bengkulutoday.com - Rapat pansus DPRD yang membahas tentang Revisi Perda Samisake kembali ditunda. Penundaan terjadi karena tidak ditemui kesepakatan terhadap salah satu pasal yang akan direvisi, yakni pada pasal 18 tentang sanksi bagi penerima pinjaman.

“Ditunda hingga besok, dari keseluruhan kawan-kawan ada yang tidak sepakat di pasal 18, ada yang setuju dipisahkan menjadi dua sanksi,” ucap Ketua Pansus Samisake, Indra Sukma, usai rapat pansus yang digelar di ruang Gading Cempaka DPRD Kota, Rabu (08/8/2017).

Sebagian anggota DPRD, kata Indra, menginginkan pasal 18 yang dipisah dengan penambahan pasal 23 tentang sanksi pelanggaran tetap digabungkan dengan satu sanksi pidana.

Sementara sebagian anggota pansus lainnya menginginkan, adanya pemisahan sanksi pidana dan perdata.

“Dibedakan, masyarakat penerima itu hanya dikenakan sanksi perdata dan LKM pidana, tapi ada kawan-kawan yang ingin baik masyarakat ataupun LKM semuanya dikenakan pidana,” ujarnya.

Selebihnya, lanjut Indra, dari tujuh point yang direvisi, seluruh anggota pansus telah sepakat untuk disahkan.

“Tinggal menunggu hasil dari rapat selanjutnya, cuma pasal 18 yang masih jadi masalah,” tutupnya. (Adv/BN)

NID Old
3362