Bengkulutoday.com, Lebong- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Lebong Tahun 2024 diperpanjang.
Pendafataran di perpanjang berdasarkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 yang isinya bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal seperti dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada pesertanyanh mendaftar atau kurang dari jumlah dua(kali) junlah PPS yang dibutuhkan. Membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.
Perpanjangan waktu pedaftaran Panitia Pemungutan Suara di kabupaten Lebong di buka sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 mei 2024.