Polres Seluma Tahan Mantan Kades, Kasus Pungli Prona

Mantan Kades Tumbukan ditahan

Seluma, Bengkulutoday.com - Suhardiman (52), mantan Kepala Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Seluma, Senin (13/4/2020).

Suhardiman ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa Program Nasional Agraria (Prona) di desa setempat pada tahun 2017.

Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana S.IK mengatakan, terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah melalui pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

"Tersangka ditahan setelah dinyatakan sehat oleh dokter," kata Kapolres.

Untuk diketahui, program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi.

Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat.

Penulis: Tien Syafrudin