Mukomuko, 16 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Musang Nala 2025, jajaran Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap dan menangkap sembilan pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Operasi kepolisian tersebut berlangsung selama dua pekan, mulai 22 September hingga 6 Oktober 2025, berdasarkan Rencana Operasi Musang Nala-2025 Polres Mukomuko Nomor: R/RenOps/33/IX/2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan peran Polri dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat.
Kapolres Mukomuko menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi tersebut diterjunkan 25 personel gabungan yang bertugas melakukan penyelidikan, penindakan, serta pencegahan terhadap tindak pidana curas, curat, dan curanmor di seluruh wilayah hukum Polres Mukomuko.
“Selama operasi berlangsung, tim kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku, terdiri dari target operasi maupun non-target. Mereka kini sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko.
Identitas Para Pelaku
Dari hasil operasi tersebut, sembilan pelaku yang diamankan antara lain:
1. WH – warga Ipuh, pelaku curanmor, tidak bekerja.
2. EA – warga Retak Mudik, pelaku curas, tidak bekerja.
3. EJS – warga Teramang Jaya, pelaku curas, wiraswasta.
4. RAM – warga Pasar Mukomuko, pelaku curanmor, mantan pelajar.
5. S – warga Talang Buai, pelaku curat, petani.
6. BMA – warga Pasar Mukomuko, pelaku curanmor, mantan pelajar.
7. R – warga Talang Kuning, pelaku curanmor, belum bekerja.
8. GMY – warga Talang Kuning, pelaku curat, belum bekerja.
9. B – warga Retak Mudik, pelaku curat, belum bekerja.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tojok, dodos, serta sepeda motor (R2) yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan serupa di masa mendatang sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Polres Mukomuko akan terus hadir dan bekerja maksimal demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.