Lebong, Bengkulutoday.com - Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski D Cahyo, KBO Satres Narkoba Ipda Sunarto, dan Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansyah, merilis hasil capaian Operasi Pekat Nala I 2024, Rabu (3/4/2024).
Wakapolres menyampaikan, Ops Pekat Nala I 2024 tersebut digelar selama 15 hari, yakni mulai 18 Maret 2024 sampai 1 April 2024, dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat, penegakan hukum seperti penimbunan Sembako/BBM/barang kadaluarsa pada saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
"Dari Ops Pekat Nala I 2024 ini, kita berhasil mengungkap target operasi (TO) dan non TO, yaitu TO orang, TO tempat, TO benda dan TO Kegiatan," ungkap Wakapolres.
Berdasarkan data yang dirilis, pada Selasa (19/3/2024) Polres Lebong mengamankan TO orang yaitu laki-laki berinisial BR (21), warga Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten lebong, atas kepemilikan senjata tajam (Sajam/TO barang).
Selanjutnya, pada petugas juga mengamankan laki-laki berinisial DA (19), warga Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, atas kepemilikan senjata tajam (Sajam/Non TO barang).
Kemudian, pada Rabu (20/3/2024), petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YB (53), warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, lantaran menjual minuman keras (TO barang).
Selanjutnya, pada Sabtu (23/3/2024) petugas mengamankan TO orang lagi, yakni seorang laki-laki berinisial YM (45), warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, karena menjual minuman keras (Non TO barang).
Kemudian, pada Selasa (26/3/2024) petugas juga mengamankan seorang pria berinisial CP (48) yang merupakan TO orang, warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, lantaran menjual minuman keras. Dari CP, petugas mengamankan minuman keras berbagai merek (Non TO barang).
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis, petugas juga mengungkap Non TO orang, yaitu 5 remaja dan pemuda karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.