‎Polres Kepahiang Tetapkan Tiga Kades Jadi Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS ‎

‎Polres Kepahiang Tetapkan Tiga Kades Jadi Tersangka Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS ‎

‎Kepahiang, Bengkulutoday.com - Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali menindaklanjuti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII Palembang yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2023 lalu.

‎Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga orang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Muchtar, S.Trk didampingi Kanit Tipidkor Ipda Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Harianto Pasaribu dalam press release yang digelar, Senin (3/11/2025).

‎“Awalnya ketiga kepala desa ini berstatus saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta digelarnya perkara di Polda Bengkulu pada 29 Oktober 2025, status mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Denyfita.

‎Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, SB, dan HN. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎“Guna kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan adanya potensi menghambat proses hukum, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk melengkapi pemberkasan,” jelas Kasat Reskrim.

‎Sebagai kilas balik, OTT dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang terjadi pada Senin malam, 26 Juni 2023, di salah satu rumah milik tersangka AK. Saat penangkapan, beberapa kepala desa turut berada di lokasi.

‎Kasus ini berkaitan dengan pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok penerima program. Dugaan kuat, terjadi praktik pemotongan atau pemberian fee dari dana proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat pengelola irigasi.

‎Penyidik memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.