Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kepahiang dan menjadi agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH., MH., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kepolisian Resor Kepahiang yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K., MM. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejari Kepahiang.
Dalam kesempatan itu, Kajari Asvera menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. “Pemusnahan ini menjadi upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain:
7 perkara pidana narkotika,
12 perkara pidana orang dan harta benda (Oharda), serta
13 perkara pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 539,66 gram, sabu-sabu seberat 0,63 gram, dua bilah pisau, satu bilah parang, satu bilah linggis, satu unit senjata api rakitan, serta berbagai pakaian dan barang lainnya.
Untuk barang bukti narkotika dan pakaian, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kepahiang sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Brama Kharisman, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masih maraknya tindak kejahatan di wilayah Kepahiang menjadi perhatian kita bersama. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan serta pengawalan di lingkungan masing-masing,” tegas Brama.
Selain sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang tersimpan di gudang Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum.
Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti dari 32 Perkara Pidana
Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti dari 32 Perkara Pidana