Kaur, Bengkulutoday.com - Jajaran Polsek Kaur Selatan mencegah dan membubarkan pengunjung objek wisata Pantai Cukoh di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Selasa (26/5/2020) pagi.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu dan Maklumat Kapolri, dimana salah satu poinnya adalah tentang larangan berkumpul dan ditutupnya objek wisata.
Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama mengatakan, pembubaran dan pencegahan pengunjung objek wisata tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif.
"Ada 7 orang berkumpul di pantai yang kita imbau untuk bubar, anggota kita juga mencegah para pengunjung yang hendak berkunjung ke objek wisata Pantai Cukoh," kata Iptu Surya R Purnama.
Penulis: Harluzen