Polemik Beasiswa Unras, Begini Kata Pemuda Bengkulu Utara

Tommy Febrizky,S.Sos.I, tokoh pemuda Bengkulu Utara
Tommy Febrizky,S.Sos.I, tokoh pemuda Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Polemik beasiswa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mahasiswa Unras yang dipersoalkan BEM Unras belum kunjung sudah. Meski sudah empat kali perwakilan mahasiswa Unras yang tergabung di BEM sudah mencoba menemui bupati, bahkan telah dua kali melakukan hearing dengan Komisi I DPRD namun belum membuahkan hasil.

Terkait hal itu, tokoh pemuda Bengkulu Utara Tommy Febrizky meminta semua pihak menyikapi hal itu dengan serius namun murni untuk kepentingan mahasiswa dan kampus kebanggaan Bengkulu Utara tersebut. Menurut Tommy, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian seharusnya tidak menyepelekan masalah tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. "Pak bupati harus respon, ini masalah aset daerah dan masa depan generasi Bengkulu Utara, jangan dibuat seperti bola ping pong, jika bupati peduli pendidikan Bengkulu Utara, masalah ini harus cepat diselesaikan," kata Tommy yang pernah menjadi aktifis di IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta ini, Kamis (15/2/2018).

Dijelaskan Tommy, saat ini polemik beasiswa dan SPP mahasiswa Unras seperti bola liar, untuk itu Bupati Bengkulu Utara harus menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan masalah itu. "Tidak ada alasan bupati tidak ikut campur, masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan cepat, jika tidak, dikhawatirkan akan meluas pada persoalan lainnya,"imbuh Tommy.

Sebelumnya, perwakilan BEM Unras telah menggelar hearing dengan komisi I DPRD Bengkulu Utara. Pada hearing pertama, Komisi I berjanji akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasikan aspirasi BEM Unras. Pernyataan itu disampaikan oleh ketua Komisi I Fitra Martin. Pada hearing kedua, hadir mitra kerja Komisi I yakni BPKAD Bengkulu Utara. Pihak BPKAD Bengkulu Utara menyampaikan bahwa beasiswa mahasiswa Unras telah dicairkan oleh Rektor. Sementara BEM meminta kejelasan terkait SPP mahasiswa.

(Amirul)

NID Old
4055