Bengkulu, Bengkulutoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melaksanakan penertiban dengan membongkar bangunan liar milik pedagang di Jalan Suprapto, Kelurahan Betungan, Kamis (22/1/26). Bangunan tersebut berada di sisi kanan jalan sebelum Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) jika dilalui dari arah simpang empat Betungan. Diketahui, bangunan liar itu berdiri di belakang pagar gudang milik Indomarco, Kelurahan Betungan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, rapi, serta sesuai dengan peruntukan lahan. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu para pedagang mengosongkan lokasi usaha.
Bangunan yang ditertibkan mayoritas terbuat dari bahan kayu, papan, dan seng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk pindah dan telah mengamankan barang-barang milik mereka.
"Hari ini kita melanjutkan lagi untuk membantu pemilik bangunan liar membongkarnya karena tadi mereka sudah pindah dan mengeluarkan barang- barangnya," jelas Sahat.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta semangat gotong royong. Seluruh personel Satpol PP, baik perempuan maupun laki-laki, terlibat langsung dalam proses pembongkaran.
"Satpol PP baik perempuan dan laki-laki semua turun membantu membongkarnya," tambahnya.
Langkah tegas namun persuasif tersebut diambil untuk menjaga keindahan kota sekaligus mengembalikan fungsi lahan di wilayah Kelurahan Betungan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga. Kondisi ini tidak terlepas dari komunikasi dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas kepada para pedagang. Satpol PP Kota Bengkulu diketahui terus melakukan penertiban secara intensif di berbagai wilayah sebagai bagian dari penataan kota, termasuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menata kawasan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.