Bengkulu, Bengkulutoday.com– Praktik korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur akhirnya berujung hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada mantan Sekretaris DPRD Kaur dan tiga mantan pejabat lainnya, Rabu (14/1/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Arsal Adelin (mantan Sekwan DPRD Kaur), Roni Oksuntri (mantan Kepala Bagian Humas), Aprianto (mantan Kepala Bagian Umum), serta Halim Zaend (mantan Kepala Subbagian).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui modus pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 13 miliar.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan,” tegas Hakim Paisol saat membacakan amar putusan.
Untuk terdakwa Arsal Adelin, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, Arsal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.208.714.325.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur yang sebelumnya menuntut Arsal dengan pidana 8 tahun penjara.
Putusan serupa dijatuhkan kepada Roni Oksuntri dan Aprianto. Keduanya masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.714.325.
Apabila tidak dibayarkan, keduanya terancam pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Halim Zaend juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.247.158.605, dengan ancaman pidana pengganti 3 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Vonis terhadap Halim juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan pada prinsipnya klien kami menerima vonis yang dijatuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, jaksa juga mencatat bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp 13 miliar, dana sebesar Rp 8,7 miliar telah berhasil dipulihkan, sementara sisanya sekitar Rp 4,7 miliar masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme uang pengganti.