Paripurna DPRD Provinsi: LKPJ dan Raperda Tunjangan Baleg Disetujui

Paripurna membahas laporan Badan anggaran (Banggar) terkait LKPJ 2016 dan Raperda usulan tentang hak dan tunjangan administratif dewan, Jumat (04/08/2017).
Paripurna membahas laporan Badan anggaran (Banggar) terkait LKPJ 2016 dan Raperda usulan tentang hak dan tunjangan administratif dewan, Jumat (04/08/2017).

Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 19 Masa Persidangan ke II, dengan agenda membahas laporan Badan anggaran (Banggar) terkait LKPJ 2016 dan Raperda usulan tentang hak dan tunjangan administratif dewan, Jumat (04/08/2017).

Rapat paripurna dipimpin lansung oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos. Turut hadir dari pihak eksekutif, Plh Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri dan FKPD serta seluruh kepala OPD Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatannya, juru bicara Banggar Muharamin menyampaikan laporannya terkait LKPJ 2016 sebagai berikut:

1. Badan anggaran bersama-sama pihak eksekutif telah menindak lanjuti dan membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya dan menyetujui angka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2016 sebagai berikut :

- Pendapatan Rp.2.355.563.884.998,69
        
- Belanja Rp.2.029.690.295.480,35
        
- SURPLUS Rp.325.873.589.518,35
        
- Penerimaan Pembiayaan Rp.136.086.529.528,87
        
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 18.000.000.000,00
       
- Pembiayaan neto Rp. 188.086.529.528,87

SISA LEBIH PERHITUNGAN Rp. 433.960.119.047,21

2. Badan anggaran menyetujui raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2016

3.Badan anggaran merekomendasikan kepada pemerintah daerah provinsi bengkulu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi bengkulu tahun anggaran 2016 sesuai dengan rekomendasi BPK.

Sementara laporan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, yang disampaikan sekretaris Komisi I, Drs. H. Dalhadi Umar, M.Si terkait Raperda usulan tentang hak dan tunjangan administratif dewan, sebagai berikut: 

1. Bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ini sudah melui mekanisme dan prosedur yang berlaku mulai dari pengajian, pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah hingga kesepakatan untuk di masukkan ke programlegislasi daerah sebagimana surat keputusan DPRD Nomor 23/KPTS/DPRD-I/2017 tanggal 18 juli 2017 tentang perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah provinsi bengkulu tahun 2017

2. Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah dilakukan pembahasan komperehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna disetujui untuk menjadi peraturan daerah
    

3. Besaran pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan rese, tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi Bengkulu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017

4. Sesuai hasil pembahasan bersama dengan biro hukum, badan pengelolaan keuangan daerah, sekretais dewan staf ahli, lembaga pengkajian dan pelatihan pembentukan produk hukum daerah dan desa, berkesimpulan bahwa pelaksanaan pembayaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota berlaku sejak diundang peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tanggal 2 juni 2017

5. Pemberian tunjangan transportasi kendaraan pimpinan dan anggota DPRD mengaju pada standar harga rasionalitas, asa kepatutan, kewajaran dan disesuaikan dengan standar harga setempat serta kemampuan daerah dengan tetap mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2017 tentang standar biaya masukan tanhun anggaran 2018
    

6. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini, alhamdulillah telah selesai di lakukan sesuai dengan     jadwal yang ditentukan. Dengan judul "Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu" terdiri dari konsideran     memimbang, mengingat, terdiri dari 6 bab, 33 pasal serta penjelasannya 

7. Peraturan Gubernur tidak bisa diterbitkan bersama dengan peraturan daerah karena pihak eksekutif masih melakukan pengkajian besaran tunjangan, khususnya terhadap     
tunjangan transportasi, peraturan gubernur tersebut diterbitkan paling lambat sesuai dengan amanat PP 18 tahun 2017 tanggal 2 september 2017. 

(ADV/ahmad junaidi)

B
Juru bicara Banggar Muharamin menyampaikan laporannya terkait LKPJ 2016
B
Sekretaris Komisi I, Drs. H. Dalhadi Umar, M.Si saat menyampaikan laporannya terkait Raperda usulan tentang hak dan tunjangan administratif dewan
E
Para anggota dewan saat mengikuti rapat
Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri saat memimpin rapat
Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri saat memimpin rapat
Juru bicara Banggar Muharamin memberikan laporannya ke pimpinan dewan
Juru bicara Banggar Muharamin memberikan laporannya ke pimpinan dewan
Sekretaris Komisi I, Drs. H. Dalhadi Umar, M.Si saat memberikan laporannya ke pimpinan dewan
Sekretaris Komisi I, Drs. H. Dalhadi Umar, M.Si saat memberikan laporannya ke pimpinan dewan
NID Old
2956