Ops Pekat Nala 1 2024, Polres Seluma Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Ops Pekat Nala 1 2024, Polres Seluma Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Seluma, Bengkulutoday,com - Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prasetyo melalui Kompol Tatar Insan. S.H., didampingi Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan,SH.MM, Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh S, S.H., beserta Kanit Reskrim Polsek Sukaraja dan Anggota, merilis hasil capaian Operasi Pekat Nala I 2024, Rabu (3/4/2024).

Wakapolres menyampaikan, Ops Pekat Nala I 2024 tersebut digelar selama 15 hari, yakni mulai 18 Maret 2024 sampai 1 April 2024, dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat, penegakan hukum seperti penimbunan Sembako/BBM/barang kadaluarsa pada saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.

"Dari Ops Pekat Nala I 2024 ini, kita berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sukaraja," ungkap Wakapolres.

Berdasarkan data yang dirilis, pada Selasa (19/3/2024) Polres Seluma mengamankan pelaku RH (26) warga Desa Sakaian Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Selanjutnya, pada petugas juga mengamankan laki-laki berinisial IR (23), warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Waka Polres menjelaskan para Pelaku melakukan pencurian berupa Besi yang berada di Lokasi PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL) Milik PT. KPM (Karya Persada Mandiri)  selaku pengerjaan PT. SSL yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja Rt 05 Kec. Sukaraja Kab. Seluma. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengangkut besi keluar perusahaan dan disimpan di dekat Jalan. saat pelaku akan mengangkut besi curian tersebut diamankan petugas keamanan /satpam perusahaan," jelas Wakapolres.

Atas kejadian tersebut Pihak perusahaan (PT.KPM) Karya Persada Mandiri yang mengerjakan pekerjaan di perusahaan PT SSL mengalami kerugian sekira Sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). 

Terhadap Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” tersebut dan di persangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363  Ayat (1 ) Ke-4 KUHPidana.