Larikan Uang Perusahaan Rp 10 Juta, Pemuda Tanjung Mulia di Polisikan

Terduga Pelaku

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 00.30 WIB Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengamankan salah seorang pemuda AS (27) warga Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan PT. Mega Eka Lestari (Master Cash & Credit) sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK.SH kronologis kejadian, senin (20/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat terlapor di perintah untuk menagih uang kreditur kepada konsumen yang bertempat di Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna, diketahui terlapor tidak menyetor uang kreditur kepada pihak PT. Mega Eka Lestari ( Master Cash dan Credit ) dengan jumlah uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Kepala Ops perusahaan tersebut. 

"Atas kejadian tersebut PT. Mega Eka Lestari (Master Credit dan Chas) mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak Kepolisian pada 1 September 2020 guna di proses secara hukum yang berlaku," ujar AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK SH.

Sambung Kasat Reskrim, setelah medapat informasi bahwa terduga pelaku baru saja kembali ke rumah istrinya di Jalan Bakti Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M Bintang Azhar S.TrK langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung mengamankan terduga tanpa perlawanan kemudian membawa terduga ke Polres Bengkulu Selatan demi di mintai keterangan lebih lanjut.

"Sementara ini, terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK.SH. (Fong)