Bengkulutoday.com, - Di tengah ramainya pemberitaan yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap seorang baby sitter yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: korban dalam perkara ini adalah seorang anak.
Seorang anak yang belum mampu melindungi dirinya.
Seorang anak yang sepenuhnya bergantung pada orang dewasa di sekitarnya.
Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan kekerasan.
Dalam perkara ini, pihak yang diduga sebagai pelaku justru adalah orang yang dipercaya untuk merawat dan menjaga. Ketika kepercayaan itu diduga dilanggar, yang terluka bukan hanya fisik, tetapi juga rasa aman dan masa depan anak tersebut.
Hukum di negara ini tidak pernah menempatkan anak sebagai pihak yang bisa diabaikan. Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara menegaskan bahwa setiap anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan, proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi. Justru itulah cara negara hadir untuk memastikan bahwa anak didengar, dilindungi, dan diperlakukan secara adil.
Kita juga perlu jujur bahwa kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh bukanlah hal baru. Banyak anak yang tidak mampu bersuara. Mereka hanya bisa menangis, diam, atau menunjukkan luka tanpa kata. Sering kali, kebenaran baru terungkap ketika semuanya sudah terlambat.
Lalu, apakah kita akan kembali menutup mata?
Atau justru menyalahkan proses hukum yang sedang berupaya mengungkap kebenaran?
Semua bukti akan diuji. Semua pihak akan didengar. Kebenaran akan dicari melalui proses yang adil.
Karena itu, penting untuk menahan diri dari opini yang terburu-buru, asumsi yang belum tentu benar, atau narasi yang tidak utuh. Kegaduhan yang tercipta justru berpotensi menjauhkan kita dari kebenaran itu sendiri.
Tidak semua hal harus diadili di media sosial.
Tidak semua emosi harus dijadikan kesimpulan.
Mari menjaga ruang publik tetap jernih dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keadilan tidak lahir dari keramaian, melainkan dari kebenaran yang diuji secara tenang, jujur, dan adil di hadapan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum terbuka terhadap pengawasan publik, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun sebelum menyimpulkan apa pun, ingatlah satu hal sederhana: dalam setiap perkara seperti ini, ada seorang anak yang menunggu keadilan. Jangan sampai opini yang kita bangun justru melukai mereka untuk kedua kalinya.
Pada akhirnya, ini bukan semata soal hukum.
Ini tentang keberpihakan kita—apakah kita berdiri di sisi yang melindungi anak, atau justru membiarkan mereka kembali tak bersuara.
Karena di hadapan hukum, setiap orang memang setara. Tetapi anak tetaplah pihak yang harus diutamakan untuk dilindungi.