Bengkulu, Bengkulutoday.com – Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka JS, Direktur PT Cipta Permata Ibunda, beserta berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (3/11/2025).
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait produksi minyak goreng merek V 5awit yang tidak sesuai dengan takaran isi bersih sebagaimana tertera pada label kemasan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 335 krat minyak goreng kemasan 800 ml, 27 krat kemasan 1 liter, serta sejumlah dokumen perusahaan milik tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Wisdom S. Sumbayak mengatakan, modus pelanggaran terungkap setelah hasil uji laboratorium menunjukkan isi minyak goreng yang diedarkan tidak sesuai takaran.
“Untuk kemasan 800 ml, rata-rata hanya berisi 706,5 ml atau kurang 93,5 ml dari label. Sedangkan kemasan 1.000 ml berisi rata-rata 884,5 ml,” jelas Wisdom.
Selain tidak sesuai isi bersih, produk tersebut juga dijual dengan harga lebih tinggi dari harga perusahaan.
“Kemasan 800 ml dijual Rp 176 ribu per lusin, dan kemasan 1 liter Rp 210 ribu per lusin, padahal harga awal perusahaan hanya Rp 171 ribu dan Rp198 ribu per lusin,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Penyidik dan jaksa menilai tindakan JS telah merugikan konsumen dan melanggar prinsip kejujuran dalam praktik perdagangan. Setelah tahap II rampung, tersangka resmi ditahan di Rutan Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.