Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif DPRD, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

dugaan korupsi setwan perjalanan dinas

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka baru yang ditetapkan pada Kamis (10/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB, yakni RM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan LF (staf PPTK), menyusul lima tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditetapkan. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah, RM dititipkan ke Rutan Bengkulu dan LF ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Sebelumnya, lima tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu yakni E (Pengguna Anggaran), RPJ (Kasubag Umum), D (Bendahara), RP (Pembantu Bendahara Pengeluaran), dan AYP (Pembantu Bendahara Pengeluaran). Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan dua tersangka tambahan ditetapkan usai penyidik memeriksa delapan dari 25 saksi yang dipanggil hari itu.

Modus korupsi dalam kasus ini melibatkan pencairan dana perjalanan dinas yang tidak disalurkan kepada ASN penerima. Tercatat sebanyak 204 kali pencairan SPPD dilakukan tanpa pembayaran kepada yang berhak. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp3 miliar, dari total aliran anggaran perjalanan dinas senilai Rp130 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi: Kantor Sekretariat DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi Bengkulu. Sebanyak 20 kontainer dokumen, puluhan unit perangkat elektronik termasuk laptop dan handphone, serta barang bukti lainnya disita.

Dugaan korupsi ini mencakup praktik penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif (SPPD), markup belanja, hingga penyimpangan dana publikasi.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara secara pasti. Kasus ini menjadi atensi publik lantaran melibatkan anggaran besar dan sistemik di tubuh birokrasi legislatif daerah.