Kita ketahui maraknya kejahatan di laut saat ini mengacu pada pencurian ikan dan perompakan kapal. Padahal tidak hanya itu. Kita belum pernah mencoba masuk lebih dalam lagi dengan kejahatan kesyahbandaran yang mana salah satunya adalah penjualan kapal-kapal asing maupun kapal yang terdampar di pulau Indonesia.
Tapi setidaknya ada 5 sub judul yang bakal kita bahas mengapa kejahatan di laut Indonesia, yakni kejahatan kesyahbandaran, pencurian ikan, perompakan, klaim pulau, bahkan pelanggaran internasional dengan melakukan aktivitas di luar teritorial laut atau lebih dikenal dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tidak begitu diminati untuk dibahas.
- Kejahatan Kesyahbandaran
Mungkin kita belum pernah tahu apa yang bakal terjadi dengan kapal-kapal asing yang benar-benar murni terdampar di laut Indonesia. Di kembalikankah? Atau malah ditenggelamkan? Lebih parah lagi jika kapal tersebut dilelang bukan?
Sengaja, jika memang kapal tersebut murni terdampar lantaran mengalami kerusakan mesin atau karam akibat benturan benda asing di laut, semestinya kapal tersebut melalui proses perbaikan hingga kapal tersebut benar-benar kembali beroperasi.
Namun jika kapal tersebut ditenggelamkan, rasanya tidak mungkin. Memang sejarah penenggelaman kapal pada era Menteri Susi Puji Astuti, adalah berlatar belakang pencurian ikan secara besar-besaran yang berdampak pada kerugian laut teritorial. Apalagi pencuriannya dilakukan dengan bringas menggunakan pukat harimau, berakibat rusaknya ekosistem laut itu sendiri.
Lantas bagaimana jika kapal-kapal karam tersebut dengan kemudian dijual lantaran jadi barang sitaan negara? Menarik.
Mungkin kita pernah mendengar atau membaca berita Tribunbatam.id terbitan 21 September 2019 di mana berita tersebut mengacu pada kejahatan kesyahbandaran melibatkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kota Batam Bambang Gunawan sebagai tersangka penjualan kapal.
Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Dokumen Kapal MV Seniha-S yang sempat membuat heboh Kota Batam.
Selain Bambang, Penyidik Bareskrim Mabes Porli Dittipiter juga menetapkan empat orang tersangka lainya. Mereka diantaranya Patrich Toar Pelenkahu, Raef Sharaf El Din Warga Negara Asing asal Libanon, Kemudian Sularno dan Wandi bin Sutijono.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat dengan No: B/815/VIII/2019.
Nama Bambang Gunawan sebagai kepala KSOP ikut terseret sebab saat itu ia juga turut serta dalam proses kejahatan yang dilakukan Raef dan teman-temannya. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai kepala KSOP Kota Batam.
Selain Bambang Gunawan mantan kepala KSOP Batam, Mabes Polri juga menetapkan tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Tersang bernama Raef Sharaf El Din yang merupakan warga Negara Libanon.
Dalam hal ini, Raef paling gentar hendak merebut kapal tersebut dari tangan pemilik aslinya.
Menurut berita tersebut sebelumnya, Kapal MV Seniha -S IMO 8701519 berbendera Panama yang terparkir di PT Naninda Mutiara Shipyard (NMS) merupakan barang sitaan negara karena kepemilikannya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Kapal MV Seniha - S IMO tersebut ditukar namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak heran, hal ini kemudian menjadi pertanyaan oleh pihak pengadilan dan pihak pemilik kapal.
Irwan pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli bercerita, kapal tersebut sebelumnya dijual oleh PT Persada selaku kuasa dari pemilik kapal yaitu Bulk Blacksea Inc kepada Sodara Frans sebagai pembeli.
Kemudian dalam proses jual beli terdapat sebuah kendala yakni penjual tidak dapat memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian jual beli.
Permasalahan hukum ini kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Batam di bawah no Register No. 15/Pdt.G/2016/PN.BTM, yang juga telah meletakkan Sita Jaminan terhadap Kapal MV. Seniha-S.
Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tertanggal 24 Juni 2016 menyatakan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Batam telah meletakan sita terhadap Objek berupa Kapal bernama MV. SENIHA-S, dengan pihak dibebankan selaku Penjaga Objek Sita tersebut adalah PT NMS yang ada di kawasan Tanjunguncang dan kapal ini diletakan disana.
Pada 2 November 2017 pihaknya mendapati perbuatan kecurangan. Dalam hal ini ada pihak yang mencoba mengaburkan keberadaan dari Kapal MV. SENIHA-S dengan cara menghapus atau mengganti Nama Kapal Menjadi NEHA DJIBOUTI.
Dikatakanya, perbuatan ini disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan dari Kapal MV. SENIHA-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya Sita Jaminan yaitu PT NMS.
Nah, bagaimana jika kapal yang dijual tersebut adalah kapal karam atau kapal yang lama terdampar dan belum di kembalikan kepada pemilik asalnya.
Di atas adalah salah satu contoh terhadap kasus yang belum banyak diungkap oleh pers kita.
- Pencurian Ikan
Selain potensi kekayaan laut Indonesia dengan melimpahnya ikan, Inilah alasan kenapa Kepulauan Natuna tidak pernah berhenti jadi target pencurian ikan oleh negara tetangga.
Ada yang salah dari penanganan birokrasi teritorial laut Indonesia. Terjadi pencurian ikan skala besar dan berkesinambungan sejak era Susi Pujiastuti, namun pemerintah mencoba menanganinya dengan pernyataan perang.
Memangnya dijajah selama 3.5 abad tidak kemudian membuat bangsa ini jera. Kan konyol.
Pernah diungkap salah satu teman yang sengaja penulis samarkan, jika kita punya lahan luas namun tidak digarap, apa yang bakal terjadi? Ya, digarap tetangga.
Nah, kita punya Natuna yang berdasarkan studi identifikasi potensi sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2011, potensi ikan laut Natuna mencapai 504.212,85 ton per tahun.
Angka itu hampir 50 persen dari potensi Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP 711 (Laut China selatan, Laut Natuna, dan Selat Karimata) yang menyentuh 1.143.341 ton per tahun.
Nah, potensi sebanyak itu, memang tidak tergarap oleh nelayan tradisional kita. Lantas, dengan menyatakan perang di lahan yang tak tergarap, apakah bakal menimbulkan penyelesaian yang konkret? Tentu tidak semudah itu China mengiyakan. Apalagi Natuna adalah lokasi penangkapan ikan tradisional yang diklaim China sebagai bagian dari kawasan di Laut Cina Selatan berbentuk U—dikenal dengan Sembilan Garis Putus (Nine-Dash Line)—yang dideklarasikan Cina pada 1947.
Masuk akal jika pemerintah kita justru menurunkan bantuan kapal-kapal moderen ramah lingkungan kepada masyarakat untuk menggarap potensi tersebut. Secara tidak langsung mereka bakalan segan menggarap Natuna sebagai lahan kosong kepemilikan Indonesia. Nah, ini kita mau ngajakin perang dengan peralatan yang super noob. Bunuh diri Ndro... Bersambung
***
Bisri Mustofa, Tim redaksi