Kades dan Bidan Desa yang Digerebek Istri di Hotel, Ditetapkan Tersangka

Zu dan Leki

Bengkulutoday.com - Leki Ilianto (31) Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Selain Leki, penyidik juga menetapkan oknum bidan desa setempat inisial Zu sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perbuatan zina. Adapun penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik PPA Satreskrim Polres Bengkulu, atas laporan dari Yuliani istri sah Leki yang melaporkan keduanya pasca digerebek di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, Leki bersama Zu sedang berduaan di dalam kamar hotel. Istri sah Leki kemudian melapor ke Polres Bengkulu, sedangkan polisi yang hadir saat penggerebekan sempat mengamankan Leki dan Zu ke Polres.

Penetapan keduanya sebagai tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kedua yang diterima oleh pelapor Yuliani pada Rabu 2 Desember 2020.

Kuasa hukum pelapor, Hady Chaniago SH MH mengatakan, dengan ditetapkannya keduanya sebagai tersangka, pihaknya bersyukur. Dikatakan Hadimon, perbuatan oknum Kades dan bidan desa tersebut sangat disayangkan, selain mencoreng profesi juga melukai hati istri sah Kades yang merupakan kliennya.

"Dalam kasus ini, klien kami menolak berdamai dengan kedua terlapor, sehingga kasus ini akan kami lanjutkan sampai ke pengadilan," kata Hady Chaniago kepada Bengkulutoday.com.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK, disampaikan Kanit PPA Polres Bengkulu Ipda Amita Nainggolan SH, pihaknya membenarkan kedua terlapor sudah naik status menjadi tersangka.

"Hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kami akan segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan dan Pengadilan," terang Kanit PPA Polres Bengkulu Ibu Ipda Arnita, Rabu (2/12/2020).

Diberitakan sebelummya, Leki sang Kades digerebek bersama oknum Bidan Desa Zu, disalah satu hotel di Kota Bengkulu. Leki dan Zu kemudian dilaporkan oleh istri Leki, yakni Yuliani ke Polres Bengkulu. Buntut dari penggerebekan dan laporan itu, Leki juga terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Hal itu lantaran BPD setempat dan perangkat desa juga tokoh masyarakat sudah sepakat mengusulkan pemberhentian Leki sebagai Kades yang dilayangkan kepada atasannya.