Kader PDIP Ahok Diperiksa KPK Soal Ini
Jakarta - Secara mengejutkan, Ahok atau Basuki Tjahja Purnama diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang pukul 11.14 Wib di Jakarta. Ahok diperiksa atas pengembangan perkara korupsi di tubuh lembaga Pertamina. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma, kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok enggan memerinci temuan janggal yang dimaksudnya. Tapi, kata dia, kejanggalan ditemukan pada Januari 2020.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," terang Ahok.
Ahok mengatakan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Pertamina. Ahok tak banyak menjelaskan persoalan LNG tersebut.
"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," tutupnya. (Net)