Jaksa Datangi Kantor Badan Pertanahan Kota dan BPKAD

Tim penyidik Kejari Bengkulu saat mendatangi kantor BPKAD Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Masih dalam rangkaian mengusut kasus lahan hibah Pemkot Bengkulu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (12/8/2019) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Selain mendatangi kantor BPN, tim penyidik juga mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Bengkulu. 

Kepala BPN Kota Bengkulu Adam Hawadi mengatakan, kedatangan tim penyidik Kejari Bengkulu tersebut terkait pengusutan lahan di Perumahan Kopri Bengkulu. 

"Saya baru disini, jadi sebatas pengetahuan saya saja. Data yang diperlihatkan bentuknya peta bidang, memastikan data itu hanya butuh konfirmasi ke saya, tidak butuh pengecekan," kata Adam Hawadi.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan membenarkan kedatangan tim penyidik Kejari masih terkait kasus lahan yang saat ini ditangani Kejari Bengkulu. 

"Koordinasi terkait perkara yang sedang kita tangani, tim juga menemukan sejumlah dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan seluas 8 hektar," terang Emilwan.

Sementara untuk pemeriksaan di BPKAD Kota Bengkulu, tim penyidik mengkonfirmasi terkait lahan seluas 62 hektar apakah teregistrasi di BPKAD Kota Bengkulu.

"Semua kooperatif dan penggeledahan ini sesuai dengan pasal 1 angka 16 KUHAP jo pasal 38, 39 KUHAP," imbuh Emilwan.

(JS)