Ini Kasus Korupsi Yang Menjerat Ketua DPRD Seluma

Husni Thamrin, Ketua DPRD Seluma
Husni Thamrin, Ketua DPRD Seluma

Bengkulutoday.com - Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu, Selasa (28/8/2018). Kabar itu santer beredar sebelum terkonfirmasi kebenarannya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno. Sudarno membenarkan Husni Thamrin ditahan oleh Polda Bengkulu. Dia ditahan atas kasus korupsi.

Sejak Jumat Ditetapkan Tersangka
Selain Kabid Humas Polda Bengkulu, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Achmad Tarmizi juga menyampaikan hal serupa. Dalam press release Selasa sore, Achmad Tarmizi mengatakan bahwa Husni Thamrin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/8/2018) lalu. Namun  baru hari Selasa dilakukan penahanan. 

Kasus Korupsi
Husni Thamrin diketahui juga merupakan politisi Partai Nasdem. Dia menjabat ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Seluma. Polda Bengkulu menyakini Husni Thamrin terlibat dalam kasus korupsi di Dinas PU Seluma yang saat ini dilakukan pengembangan oleh Penyidik Polda Bengkulu. Dari data yang dihimpun media ini, Husni Thamrin terlibat dalam kasus korupsi Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma. Proyek itu menelan dana Rp 1,2 miliar dan berdasarkan audit BPK RI tahun 2014, negara dirugikan Rp 12 juta. Hasil audit BPK RI itu kemudian dilakukan audit investigasi lagi hingga diperoleh kerugian negara Rp 444 juta. Kasus itupun bergulir ke Pengadilan Negeri, sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa oleh Majelis Hakim. Kemudian, Dr Herawansyah mantan Kadis PU Seluma juga menyusul menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus yang sama. 

Peran Husni Thamrin
Husni Thamrin dalam kasus itu menurut informasi yang dihimpun adalah selaku pemilik proyek. Dari pengakuan para saksi dan terdakwa, Husni Thamrin adalah pemilik kegiatan pada proyek yang bermasalah tersebut. Dia bahkan sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri atas kasus tersebut. Alasan ketidakhadiran Husni Thamrin kala itu karena sedang melakukan perjalanan dinas. Hakim menilai kehadiran Husni Thamrin dalam persidangan untuk memberikan kesaksian sangat dibutuhkan. Sebab nama Husni Thamrin disebut-sebut dalam beberapa keterangan saksi dan terdakwa. 

Peran Husni Thamrin menurut Rakyat Seluma Menggugat (RSM) adalah aktor intelektual dalam proyek Nanti Agung-Dusun Baru tahun 2013 itu. Juru bicara RSM, Warudin kala itu menjelaskan proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru dikerjakan oleh CV EB Group yang dipinjam oleh Husni Thamrin melalui kuasa wakil direktur, Erlan. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut, Erlan diganti oleh Sinandar Nata Kusuma. Dalam perannya, Sinandar Nata Kusuma hanya digaji Rp 5 juta perbulan untuk mengawasi proyek tersebut. Semua kendali proyek sepenuhnya ditangani oleh Husni Thamrin.

Informasi lainnya terkait proyek itu yakni saat pencairan uang muka,  semua uang juga dikuasai oleh Husni Thamrin. Atas keterangan saksi dan laporan LSM, Husni Thamrin diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek tersebut. LSM mendesak Husni Thamrin untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain LSM yang mendesak Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka, seorang Jaksa Senior Hilman Azazi juga mengajukan permohonan agar kasus korupsi Jalan Nanti Agung-Dusun Baru kembali dilanjutkan oleh Polda Bengkulu. Polda Bengkulu memberikan respon atas surat Hilman Azazi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin. 

Mufron Imron juga sebut Husni Thamrin terlibat
Selain keterangan saksi dan desakan LSM, mantan Wakil Bupati Seluma Mufron Imron juga menyebut Husni Thamrin terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru. 

Kakak Jaksa Jadi Tersangka
Selain 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Polda kemudian menetapkan Herawansyah sebagai tersangka. Dia saat itu menjabat sebagai Kadis PU Seluma. Ditetapkan sebagai tersangka, Herawansyah sempat meradang dan protes. Menurutnya, selain gelar akademik yang dimilikinya yakni Doktor, Herawansyah juga pernah menjabat ketua LPJK Bengkulu. Berbagai sertifikat kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa telah dia peroleh. Namun dia kecewa dengan budaya di Seluma. Menurutnya, Kadis PU masuk penjara sudah tradisi karena banyak yang merecoki. "Sedikit-dikit lapor itu sudah rahasia umum," katanya kala itu.

Herawansyah juga melakukan protes dalam eksepsinya bahwa dia tidak layak dijadikan sebagai tersangka. Bahkan dia merasa dikriminalisasi. [Br/dari berbagai sumber]

NID Old
5702