Sikat Tiga Unit Handphone Saat Korban Tertidur, Pengamen Diringkus Polsek

Sikat Tiga Unit Handphone Saat Korban Tertidur, Pengamen Diringkus Polsek

Bengkulu - Tim Macan Ratu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mukni mengamankan terduga tersangka pencurian handphone berinisial JS berumur 24 Tahun, warga Jalan Kalimantan Gang Merpati Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Tersangka yang merupakan pengamen jalanan ini mencuri tiga unit handphone sekaligus milik Beni warga Jalan Kuala Lempuing Kota Bengkulu pada 6 Juni 2024 malam hari.

Kronologisnya ketika korban yang saat itu tertidur pulas pelaku masuk ke kediaman korban melewati pintu jendela depan. Tanpa disadari korban itu, pelaku langsung mencuri handphone yang saat itu sedang di cas. 

Hingga esok pagi, saudara korban memberi tahu bahwa tiga unit handphone milik korban di antaranya dua merk vivo dan satu merk infinix tersebut sudah raib diatas meja. Atas hal ini kemudian korban melaporkan ke Polsek Ratu Agung dengan kerugian sebesar lima juta rupiah. 

Kapolsek Ratu Agung Iptu Muhhammad Akhyar Anugrah, S.H., M.H mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal macan ratu pada Selasa malam (30/7/2024) di Simpang Lima Kota Bengkulu saat sedang mengamen. 

"Benar, kita berhasil mengamankan pelaku berinisial JS warga Kelurahan Rawa Makmur yang mencuri handphone korban saat tertidur. Tersangka ini masuk ke pintu jendela depan kediaman korban, kemudian besoknya adik korban ini menyampaikan bahwa tiga unit handphone itu sudah hilang," terang Kapolsek.

Namun ditambahkan Kapolsek tiga unit handphone itu untungnya belum dijual oleh tersangka. Dari pengakuan ke polisi, pelaku mengakui dirinya mencuri handphone itu untuk keperluan sehari harinya.  Dengan perbuatan itu tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.