BENGKULU, BENGKULUTODAY.COM – Meski Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp3.143 per kilogram, masih saja ditemukan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan pengepul (RAM) yang membeli TBS dari petani dengan harga di bawah ketentuan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, mengungkapkan sedikitnya ada tujuh alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait rendahnya harga beli tersebut.
Pertama, rendemen atau hasil minyak sawit dari buah petani masih tergolong rendah, hanya berkisar antara 16 hingga 18 persen.
Kedua, masih banyak petani yang memanen buah sawit dalam kondisi mentah, yang otomatis menurunkan kualitas dan rendemen CPO (Crude Palm Oil).
Ketiga, sebagian masyarakat masih melakukan penyiraman buah sebelum buah masuk ke pabrik, yang berdampak negatif terhadap proses pengolahan.
Keempat, petani belum disiplin terhadap tata cara panen yang benar, seperti masih membawa buah dengan tangkai lebih dari 5 cm, yang tidak sesuai standar industri.
Kelima, kendala distribusi melalui pelabuhan juga menjadi penyebab. Keterlambatan pengiriman CPO berdampak langsung terhadap kenaikan kadar asam (acid) CPO sebesar 1 poin per hari. Padahal, kadar acid untuk ekspor tidak boleh lebih dari 5.
Keenam, beberapa tangki penampungan di pabrik sudah penuh, sehingga mengurangi kapasitas produksi dan bahkan menghentikan operasional sementara.
Ketujuh, harga CPO dunia tengah mengalami penurunan. Jika pada Maret 2025 harga masih di atas Rp15.150 per kilogram, kini hanya berada di kisaran Rp14.145/kg.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar harga ketetapan.
Dalam rapat yang digelar Pemprov Bengkulu Senin pagi (14/4/2025) bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit di Kantor Gubernur Bengkulu, disepakati bahwa harga TBS bulan April tetap mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni Rp3.143/kg.
“Kita beri waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga. Jika tidak patuh, akan diberikan teguran tertulis. Dan jika dalam satu bulan tak ada perbaikan, maka operasional PMKS bisa dihentikan hingga ditutup oleh pihak pemberi izin,” tegas M. Rizon, diwawancarai Bengkulutoday.com Senin siang. (Franky)