Gara-gara Vidio Call, Suami di Bengkulu Hajar Istrinya

Ilustrasi Vidio Call

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Hendro Adi Pratama (37) pria Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana  penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap RA (34) merupakan istrinya.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam menerangkan, penangkapan pelaku berawal ada laporan Polisi yang mana melaporkan istrinya pelaku sendiri. Setelah menerima laporan korban, lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan langsung lakukan penangkapan. 

Dijelaskan Sujud, dari hasil pemeriksaan awal kejadian KDRT ini yang mana pelaku memergoki istrinya yang sedang tidur sambil vidio call dengan seorang lelaki yang tidak dikenal. Lalu pelaku langsung merebut handphone milik istrinya dan membawa ke rumah orang tuanya untuk jadi barang bukti perselingkuhan sang istri kepada keluarganya.

"Lalu pelaku emosi terjadilah penganiayaan pemukulan. Korban mengalami pukulan di kepala dan lengan, serta menendang bagian pinggang korban hingga menyebabkan luka memar, "katanya.

"Tersangka sudah kita amankan. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, " jelasnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan, serta didenda sebesar Rp 15 juta, " pungkasnya.